Purbaya Tetapkan Aturan Pajak Kripto, Transaksi Otomatis Masuk DJP

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kewajiban baru bagi pelaku industri kripto. Melalui regulasi terbaru, penyedia jasa kripto diwajibkan menyampaikan data transaksi nasabah secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi ini secara resmi menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan standar global pertukaran data keuangan.
Mengacu pada beleid yang dikutip Selasa (6/1), perubahan paling signifikan dalam PMK ini adalah perluasan cakupan akses informasi yang kini mencakup aset kripto. Kebijakan tersebut menandai komitmen Indonesia dalam mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang telah disepakati secara internasional.
Ke depan, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) diwajibkan melakukan proses identifikasi pengguna serta melaporkan data kepemilikan dan transaksi aset kripto secara otomatis kepada DJP. Skema pertukaran informasi otomatis aset kripto (AEOI-CARF) dijadwalkan mulai diberlakukan pada 2027, dengan cakupan data tahun pajak 2026.
Selain sektor kripto, PMK ini juga memperjelas kewajiban pelaporan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, serta Entitas Lain yang mengelola rekening keuangan.
Seluruh lembaga diwajibkan menjalankan identifikasi rekening sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui (Amended CRS).
Data yang dilaporkan mencakup identitas pemilik rekening, seperti nama, alamat, dan tanggal lahir, disertai nomor rekening, saldo atau nilai rekening pada akhir tahun, serta penghasilan yang terkait dengan rekening tersebut.
Untuk rekening simpanan milik orang pribadi, kewajiban pelaporan berlaku apabila saldo mencapai minimal Rp1.000.000.000 atau setara mata uang asing.
Implementasi Coretax
Sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan, pendaftaran lembaga pelapor kini dilakukan melalui Portal Wajib Pajak Coretax. DJP mendorong aktivasi akun Coretax oleh wajib pajak dan lembaga keuangan sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih terbuka dan terintegrasi.
Pemerintah juga menegaskan penerapan Ketentuan Anti-Penghindaran. Setiap upaya memberikan informasi tidak benar atau menyembunyikan data keuangan untuk menghindari kewajiban pajak dilarang keras.
"Ketentuan ini bertujuan memastikan implementasi standar pelaporan dipatuhi dan tidak disiasati melalui berbagai skema, termasuk praktik pengalihan aset ke yurisdiksi non-partisipan," tulis dokumen tersebut.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.
Sebagai informasi, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tren positif dari tahun ke tahun. Pada 2022, pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar; turun sedikit menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Lalu melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024 dan Rp621,3 miliar hingga September 2025.
Dari total penerimaan 2025, komposisinya terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar.










