Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus, Apa Dampaknya ke RNTH?

Bursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus Tahap I, Senin (12/6) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor dan likuiditas perdagangan. Lantas, apa kebijakan itu dapat mendongkrak rata-rata nilai transaksi harian (RTNH) ?

"Hal tersebut berkaitan dengan keputusan investasi para investor ritel dan institusi sebagai tujuan utamanya ketimbang untuk meningkatkan RTNH. Tapi tentu kalau itu bisa berkontribusi [menaikkan RTNH], hal yang baik juga," kata Direktur Pengembangan BEI, Jefferey Hendrik dalam konferensi pers tentang implementasi Papan Pemantauan Khusus, Senin (12/6).

Di implementasi tahap I terdapat dua sesi periodic call auction. Parameter perdagangan pada mekanisme tersebut memiliki batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 (saham di rentang harga Rp1 sampai Rp10) dan 10 persen (rentang harga saham di atas Rp10).

Di hari pertama penerapan papan pemantauan khusus, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup naik 0,42 persen di level 6.722,37. Dengan total 291 saham menguat, 238 melemah, dan 220 stagnan.

Berdasarkan data BEI, rata-rata volume transaksi harian hari ini berjumlah 18,64 miliar saham, naik dari 18,62 miliar di penutupan akhir pekan lalu. Sementara itu, RTNH dan rata-rata frekuensi transaksi harian sama-sama menurun, masing-masing menjadi Rp10,51 triliun dan 1,18 juta kali. Kendati begitu, kapitalisasi pasar hari ini naik dari Rp9.410 triliun menjadi Rp9.451 triliun.

Implementasi papan pemantauan khusus terbagi jadi dua tahap

Penerapan Papan Pemantauan Khusus terbagi menjadi dua tahap, yakni: tahap I (Papan Pemantauan Khusus Hybrid) dan tahap II (Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction). Tahap I sudah berjalan hari ini. Sementara tahap kedua rencananya mulai berlaku pada Desember 2023. 

Pada tahap I, saham yang masuk ke papan terbaru tersebut bisa diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai kriteria. Selain itu, pada tahap awal, mekanisme perdagangan terbagi menjadi dua, yakni: call auction dan coninuous auction.

Saham yang memenuhi kriteria likuiditas akan dijual secara call auction, sedangkan yang terkena kriteria lain akan dijual-belikan secara continuous auction.

"Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery," jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy.

Adapun, untuk tahap II, semua saham dalam papan tersebut akan diperdagangkan secara periodic call auction. Semua saham dalam Papan Pemantauan Khusus juga akan diperjualbelikan secara call auction dengan batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 (rentang harga Rp1 sampai Rp10) dan 10 persen (rentang harga di atas Rp10).

Saat implementasi tahap II berlaku, maka akan ada perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan bursa.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
Tanayastri Dini
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us