MARKET

Bidik Rp4 T, Indomobil Finance (IMFI) Terbitkan Obligasi Tiga Seri

Ini Penawaran Umum Berkelanjutan IV Tahap II IMFI.

Bidik Rp4 T, Indomobil Finance (IMFI) Terbitkan Obligasi Tiga SeriShutterstock/Elena_Dig
02 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Perusahaan pembiayaan multiguna, PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), menerbitkan obligasi berkelanjutan IV tahap II 2021 berjumlah pokok sekitar Rp1,92 triliun. Surat utang itu terdiri atas seri A, B, dan C.

Mengutip keterbukaan informasi, Selasa (2/11), aksi korporasi itu merupakan rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan IV (PUB IV) IMFI yang ditargetkan menghimpun dana Rp4 triliun. Pada penerbitan tahap I tahun lalu, perseroan berhasil mendulang Rp336 miliar.

Rincian Seri Obligasi dan Hasil Pemeringkatannya

Obligasi tiga seri dalam penawaran kali ini terbit tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang dipublikasikan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tiap seri memiliki jumlah pokok, tingkat bunga, dan jangka waktu berbeda. Berikut perinciannya.

1. Seri A

- Jumlah pokok yang ditawarkan: hampir Rp1,28 triliun.

- Tingkat bunga tetap: 4,90 persen/tahun.

- Jangka waktu: 370 hari sejak tanggal emisi.

2. Seri B

- Jumlah pokok yang ditawarkan: Rp52,8 miliar

- Tingkat bunga tetap: 6,50 persen/tahun.

- Jangka waktu: 3 tahun sejak tanggal emisi.

3. Seri C

- Jumlah pokok yang ditawarkan: Rp593,5 miliar.

- Tingkat bunga tetap: 7,50 persen/tahun.

- Jangka waktu: 5 tahun sejak tanggal emisi.

Anda penasaran dengan tingkat pemeringkatan surat utang jangka panjang IMFI? PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat Single A (idA) terhadap obligasi IMFI. Itu berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 1 Februari 2022.

Penggunaan Dana PUB IV Indomobil Finance (IMFI)

Minus biaya-biaya emisi, dana yang terhimpun dari penawaran umum akan IMFI gunakan sebagai modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor dan alat berat.

Jika masih tersisa, maka perseroan akan melakukan penempatan sementara dana itu. Tentu dengan memerhatikan keamanan dan likuiditas, serta mencetak keuntungan finansial bagi perseroan dalam tingkat wajar.

Terpenting, bila IMFI berniat mengubah penggunaan dana hasil PUB IV, maka perseroan wajib menginformasikan alasan dan pertimbangannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memperoleh RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).

Related Topics