MARKET

Delisting Emiten Salim (META) Ditunda, Tunggu Putusan OJK

Ini perkembangan proses delisting META.

Delisting Emiten Salim (META) Ditunda, Tunggu Putusan OJKPaparan publik Nusantara Infrastructure pada Mei 2022. Manajemen Perusahaan yang diwakili oleh Bapak Ramdani Basri, Direktur Utama Perusahaan dan Bapak Danni Hasan, Direktur memaparkan kinerja dan performa serta rencana Perusahaan ke depannya. (Doc: META)
07 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia menyebut proses delisting emiten Salim Group, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) masih menanti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nusantara Infrastructure tengah berupaya keluar dari bursa dan kembali menjadi perusahaan privat. Sesuai jadwal, seharusnya META melaksanakan periode penawaran voluntary tender offer (VTO) pada 25 Januari sampai dengan 23 Februari 2024. Kemudian, pada 6 Maret 2024, proses pembayaran pembelian akan digelar.

Akan tetapi, rencana terkait penawaran tender secara sukarela ini belum dieksekusi. Saham META pun masih disuspensi. 

"Saat ini META belum mendapatkan pernyataan efektif dari OJK," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangan kepada pers, Rabu (6/3).

Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian terhadap jadwal penawaran tender sukarela dan proses delisting META.

"Atas hal tersebut, jadwal akan disesuaikan kembali sampai dengan adanya pernyataan efektif dari OJK," kata Nyoman. 

Sebelum ini, pihak Nusantara Infrastructure melaporkan bahwa proses delisting perseroan masih mengikuti kebijakan dan ketentuan regulasi.

Pada 26 Februari 2024, prosesnya sudah memasuki tahap rencana VTO oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS), pemegang saham mayoritas perseroan. Tahap selanjutnya adalah penawaran VTO, jika sudah beroleh surat efektif dari OJK.

Dalam waktu dekat, proses VTO akan memasuki tahap akuisisi tanggal efektif pernyataan penawaran tender dari Regulator/OJK.

Proses itu sepenuhnya akan dilakukan oleh MPTIS, yang akan mengambil alih 4,49 miliar saham atau 23,35 persen saham yang secara kumulatif dimiliki oleh masyarakat dan PT Indonesia Infrastructure Finance.

"Jika mengacu pada informasi terkait pernyataan pendaftaran penawaran tender sukarela dari MPTIS, terdapat perubahan jadwal dari perkiraan waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Karena tahapan VTO ini memerlukan koordinasi dari berbagai pihak dan seluruh tahapan yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk harus mendapat pernyataan efektif dari OJK," jelas Sekretaris Perusahaan Nusantara Infrastructure, Dahlia Evawani, dalam keterangan resminya.

Terkait dengan harga penawaran tender, perseroan menetapkan Rp250 per saham, sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Desember 2023.

Related Topics