Tokocrypto Prestige Luncurkan Layanan Premium untuk Investor Kripto

Jakarta, FORTUNE - Industri aset kripto global menunjukkan perkembangan signifikan sepanjang 2025. Kapitalisasi pasar kini menembus US$4 triliun, dipicu reli Bitcoin yang melesat lebih dari +120 persen secara tahunan, mengungguli performa emas (+15 persen YoY) dan indeks Nasdaq (+35 persen YoY). Kenaikan tajam ini menegaskan posisi aset digital sebagai instrumen diversifikasi yang semakin dilirik investor institusional.
Tren tersebut juga terlihat di Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset digital pada Januari–September 2025 mencapai Rp409,56 triliun, sementara jumlah investor hingga Oktober 2025 sudah mencapai 18,61 juta. Indonesia bahkan menduduki peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index 2025, dengan posisi menonjol pada kategori institusional (peringkat 7) dan DeFi (peringkat 4). Indikator ini menandakan terjadinya pergeseran dari dominasi investor ritel menuju adopsi institusional yang semakin matang.
Asia Pasifik (APAC) masih menjadi kawasan pendorong pertumbuhan kripto dunia, dengan lonjakan transaksi mencapai 69 persen YoY. India, Vietnam, dan Pakistan memimpin, sementara Indonesia terus memperkuat perannya melalui peningkatan partisipasi institusi dan pelaku bisnis.
“Minat institusi terhadap aset digital kini meningkat sangat cepat, baik secara global maupun di Indonesia. Mereka tidak lagi melihat kripto sebagai tren jangka pendek, tetapi sebagai kelas aset strategis yang mampu memberikan diversifikasi dan potensi imbal hasil jangka panjang,” ujar Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, dalam keterangannya (26/11).
Sejak pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK melalui POJK 27/2024, sejumlah aturan—meliputi Pasal 80 Ayat (5) dan (7) serta Pasal 81 Ayat (6)—menegaskan bahwa konsumen non-perorangan, termasuk badan usaha maupun badan hukum, dapat mengakses layanan perdagangan aset digital melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Pergeseran regulasi ini membuka ruang lebih besar bagi institusi untuk terlibat dalam ekosistem kripto Indonesia.
Per Januari 2025, OJK mencatat 556 institusi telah berinvestasi pada aset digital. Dari sisi pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan tiga emitenm PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA), telah menempatkan sebagian asetnya dalam bentuk aset kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan XRP.
Pada level global, survei Coinbase dan EY-Parthenon menunjukkan lebih dari 75 persen investor institusional berencana meningkatkan alokasi dana ke aset digital sepanjang 2025, dan 59 persen berencana menempatkan lebih dari 5 persen dana kelolaan pada kripto maupun produk turunannya.
“Tren global dan dukungan regulasi di Indonesia menunjukkan bahwa aset digital sudah memasuki fase adopsi institusional yang jauh lebih matang. Ini menjadi momentum penting bagi pelaku industri untuk menyediakan layanan yang aman, transparan, dan sesuai kebutuhan investor berskala besar,” jelas Calvin.
Melihat peluang pertumbuhan yang semakin kuat, Tokocrypto meluncurkan pembaruan layanan Tokocrypto Prestige, program khusus yang diformulasikan untuk investor institusi dan pengguna VIP. Solusi ini dikembangkan untuk memberikan pengalaman investasi premium yang lebih terstruktur, personal, dan aman, sejalan dengan meningkatnya aktivitas institusional dalam ekosistem kripto.
Calvin menegaskan bahwa Tokocrypto berupaya hadir sebagai mitra strategis, bukan sekadar platform jual-beli. “Melalui Tokocrypto Prestige, kami ingin menjawab kebutuhan institusi secara menyeluruh. Bukan hanya menyediakan akses perdagangan, tetapi membangun ekosistem yang mendukung eksplorasi aset digital secara strategis dan terukur,” ungkapnya.
Tokocrypto Prestige menawarkan beragam fasilitas unggulan, mulai dari manajer akun pribadi, akses khusus ke produk investasi terpilih, biaya transaksi yang lebih efisien, hingga dukungan operasional 24/7. Dengan pendekatan yang proaktif, Tokocrypto memberikan pendampingan bagi institusi untuk mengoptimalkan portofolio aset digital mereka.
Program ini juga memperkuat komitmen pada standar kepatuhan yang selaras dengan regulasi OJK, memastikan setiap institusi dapat berinvestasi dengan tingkat keamanan dan transparansi tinggi. Ekosistem yang kian matang serta kepastian regulasi membuka peluang partisipasi institusional yang lebih luas di masa mendatang.
“Kami melihat 2026 sebagai tahun percepatan berikutnya bagi adopsi institusional di industri aset digital. Dengan regulasi yang semakin solid dan minat institusi yang terus tumbuh, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pasar aset kripto paling progresif di Asia," ujar Calvin.












