10 Provinsi dengan UMP Terendah Tahun 2025

Jakarta, FORTUNE - Daftar 10 provinsi dengan UMP terendah perlu diketahui setelah pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025.
Dari seluruh provinsi yang telah menetapkan UMP, lima provinsi di Pulau Jawa, kecuali DKI Jakarta, masih berada di posisi dengan nominal UMP terendah. Tidak ada provinsi dengan UMP terendah yang nilainya mencapai Rp3 juta, meskipun telah mengalami kenaikan pada 2025. Berikut detailnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa UMP dan UMK 2025 diputuskan naik sebesar 6,5 persen. Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah selama empat tahun terakhir.
"Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen (kenaikan upah minimum)," kata Yassierli.