3 Cara Daftar Uji Emisi Gratis Secara Online Supaya Tidak Kena Tilang

Jakarta, FORTUNE - Pendaftaran uji emisi bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau website yang telah disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Uji emisi gratis ini dilakukan hanya dari 25 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Maka dari itu, pengguna kendaraan bermotor perlu mengetahui cara uji emisi gratis Jakarta yang tidak dipungut biaya ini.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan 341 tempat uji emisi untuk mobil dan 108 tempat untuk motor. Lokasi uji emisi dapat dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi R2 (motor) dan R4 (mobil). Pemprov juga menyediakan 910 teknisi uji emisi untuk mobil dan 184 teknisi untuk motor.
Dikutip dari Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (@dinaslhdki), mulai 1 September 2023 akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi. Lantas bagaimana cara uji emisi gratis Jakarta yang bisa Anda lakukan?
<p><strong>Daftar uji emisi lewat website</strong></p>
Sebelum terkena tilang, masyarakat kini mulai mencari informasi ihwal syarat pendaftaran uji emisi via online lewat laman resmi agar terhindar dari tilang.
Syarat dan cara pendaftaran uji emisi via online
- Pemilik kendaraan bisa mengunjungi portal resmi ujiemisi.jakarta.go.id.
- Setelah itu klik menu layanan "Uji Emisi". Kemudian pilih kendaraan sesuai dengan yang akan didaftarkan. "Roda 2", "Roda 4"
- Setelah itu, silahkan mengisi pertanyaan seperti: Tanggal kunjungan, Pilih Wilayah, Tempat Uji Emisi, Nomor Kendaraan, nama pendaftar, dan nomor yang dihubungi. Semuanya dalam bentuk isian otomatis.