Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Akhirnya Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Antidumping Keramik Impor Cina

Ilustrasi: pergudangan industri ubin keramik. (Dok.123RF)
Intinya sih...
- Aturan tersebut merupakan respons atas tuntutan industri keramik dalam negeri yang mengalami kerugian akibat praktik dumping.
- Bea masuk antidumping akan diterapkan pada beberapa pos tarif ubin keramik impor dari Cina selama lima tahun.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi merilis aturan mengenai pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk ubin keramik yang diimpor dari Cina.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us