Jakarta, FORTUNE – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi dalam mengatasi kualitas udara yang memburuk di Jakarta dan sekitarnya.
Sebelum penerapan tilang, kepolisian bersama Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara selama enam hari, mulai dari Jumat (25/8) hingga Kamis (31/8).
Terdapat tiga kategori uji emisi yang disediakan, yaitu untuk mobil berbahan bakar solar, mobil berbahan bakar bensin, serta untuk sepeda motor. Hasil uji emisi juga langsung diberikan kepada pengendara. Lantas seperti apa uji emisi kendaraan saat ini?