Berdasarkan pemberlakuan peraturan terbaru mengenai ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), total ada empat warna plat kendaraan yang perlu pengendara ketahui.
Dilansir Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1(a), berikut arti warna plat kendaraan terbaru:
1. Arti warna plat putih dengan tulisan hitam
Penggunaan plat putih berlaku bagi kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Arti warna plat kuning dengan tulisan hitam
Plat kuning digunakan oleh kendaraan bermotor umum atau kendaraan umum, mulai dari bus, angkot, taksi, dan kendaraan umum lainnya.
3. Arti warna plat hijau dengan tulisan hitam
Plat dengan warna dasar hijau tulisan hitam khusus dipakai oleh kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Arti warna plat merah dengan tulisan putih
Bagi kendaraan instansi pemerintah, plat yang dipakai adalah berwarna merah dengan tulisan putih. Kendaraan tersebut mencakup mobil kepolisian, mobil pemadam kendaraan dan kendaraan pemerintahan lainnya.
Selain keempat warna plat tersebut, terdapat warna TNKB yang ditambahkan untuk kendaraan bermotor listrik lewat keputusan Kakorlantas Polri. Dalam konteks ini, terdapat penambahan warna biru pada bagian bawah tepatnya pada baris kedua yang berisi masa berlaku.