Jakarta, FORTUNE - Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Senin (25/10), memberlakukan aturan baru tentang vaksin bagi pelaku perjalanan udara internasional.
Pemerintah AS juga mencabut pembatasan sangat ketat bagi perjalanan asal Tiongkok, India, dan sebagian besar negara Eropa. Gedung Putih juga mengatakan, kebijakan itu akan diberlakukan mulai 8 November
"Adalah kepentingan Amerika Serikat untuk menghapus pembatasan negara-per-negara yang sebelumnya diterapkan selama pandemi COVID-19 dan untuk mengadopsi kebijakan perjalanan udara yang sebagian besar bergantung pada vaksinasi guna memulihkan perjalanan udara internasional secara aman ke Amerika Serikat," kata Biden dalam pernyataannya, dikutip ANTARA Selasa (26/10).