Bapenda: Pendapatan DKI Jakarta Bisa Turun 9,18% Jika Ibu Kota di IKN

Jakarta, FORTUNE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat adanya potensi penurunan pendapatan daerah hingga 9,18 persen bila Ibu Kota dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa 2023, pendapatan daerah DKI Jakarta diperkirakan mencapai Rp43 triliun. Namun, bila Ibu Kota pindah ke IKN, maka ada potensi pendapatan tersebut hilang hingga sekitar Rp4 triliun.
"DBH (Dana Bagi Hasil) kita pasti turun karena pajak penghasilan (PPh-nya) semua kantor pusatnya k/l ada di Kalimantan Timur. Jadi otomatis ini akan sangat turun, jadi dari satu sisi PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) kita turun, dana transfer kita juga akan turun inilah yang kita harus dipersiapkan oleh DKI," ujar Lusiana dalam Webinar: Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP, Selasa (7/11).
Asumsi penurunan pendapatan daerah ini juga mengacu pada paparan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang menyebut adanya penurunan PDRB hingga 9,18 persen saat Ibu Kota pindah. Asumsi ini juga menghitung potensi pemindahan k/l secara bertahap dengan proporsi pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 25 persen per tahun. Hal ini akan berdampak kepada penurunan DBH yang diperoleh oleh Jakarta sampai dengan penurunan PDRB DKI Jakarta.
Dengan demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menurutnya perlu mencari sumber pendapatan lain guna mengantispasi hilangnya pendapatan tersebut. "DKI Jakarta juga akan menjadi kota global, sehingga kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan Ini membutuhkan dana yang tidak kecil,” katanya.