NEWS

9 Upaya Pemerataan Pembangunan di Desa dan Kota

Pemerataan pembangunan akan menghadirkan kesejahteraan.

9 Upaya Pemerataan Pembangunan di Desa dan Kotailustrasi Jakarta (unsplash.com/Eko Herwantoro)
21 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pemerataan pembangunan adalah proses pemerataan untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial dan memastikan pertumbuhan ekonomi secara adil.

Hal ini menjadi amanah kelima Pancasila, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Atau tercermin dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 2 dan 3.

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup banyak orang dikuasai oleh negara,” seperti tertulis di ayat 2, dan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ayat 3).”

Pemerataan pembangunan dibutuhkan karena masih adanya berbagai kesenjangan terutama antara wilayah pedesaan dan perkotaan. Oleh karena itu, berikut ini Fortune Indonesia akan mengulas sejumlah bentuk upaya pemerataan pembangunan di desa dan kota, dengan mengacu pada ruangguru.com.

1. Percepatan pembangunan

Percepatan pembangunan merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis, yang saat ini belum berkembang maksimal. Sebagai contoh, di suatu daerah memiliki potensi besar di sektor pariwisata, maka pembangunan infrastruktur di daerah tersebut harus dipercepat.

2. Pengembangan wilayah tertinggal dan terpencil

Daerah terpencil dan tertinggal seringkali terlupakan dalam peningkatan pembangunan, sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap wilayah ini. Bahkan, seringkali pertumbuhan di daerah ini menjadi acuan yang menunjukkan peningkatan secara nasional.

Related Topics