NEWS

THR Karyawan Dikenakan Pajak, Bagaimana Perhitungannya?

Hitungannya mencakup penghasilan bruto-netto, PKP, dan PTKP.

THR Karyawan Dikenakan Pajak, Bagaimana Perhitungannya?Ilustrasi THR. (Pajakku)
13 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE –  Menjelang Lebaran 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan. Namun, tahukah Anda, pemerintah mengenakan pajak pada THR karyawan swasta berupa potongan pajak penghasilan (Pph). Bagaimana menghitungnya?

Kemnaker menyediakan Posko THR virtual, sebagai upaya membantu perusahaan dan para pekerja dalam berkonsultasi tentang pemberian THR tahun ini. Tak hanya konsultasi, para pengusaha dan pekerja dapat memberikan pengaduan terkait pelaksanaan THR.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan fasilitas posko ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

“THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari Lebaran,” ujar Anwar Sanusi dalam keterangan pers, Senin (11/4).

Salah satu yang bisa dikonsultasikan pada posko ini adalah pajak THR. Bagaimanakah mekanisme pengenaannya? Fortune Indonesia akan mengulasnya sebagaimana yag melansir situs Konsultanku, Rabu (13/4).

Aturan pajak THR

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan karyawan saat kunjungan kerja di pabrik sepatu PT Ecco Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan karyawan saat kunjungan kerja di pabrik sepatu PT Ecco Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4). (ANTARAFOTO/Humas Pemprof Jatim)

THR wajib diberikan oleh perusahaan bagi para karyawannya, namun demikian THR tetap dibebani kewajiban pajak. Pajak THR ini telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 terkait Pengenaan Pajak Penghasilan Tidak Teratur.

Di dalam pasal 1 poin 15 disebutkan bahwa THR merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur. Berdasarkan hal itu, THR masuk dalam kriteria pengenaan pajak pada pasal 5. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait insentif pajak bagi pekerja terdampak Covid-19, sayangnya THR tidak termasuk di dalamnya, karena merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur.

Berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.03/2020, salah satu insentif pajak yang diterima oleh wajib pajak terdampak virus corona adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang bersifat tetap dan teratur.

Komponen penghitungan pajak THR

Calon penumpang menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/4).
Calon penumpang menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/4). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)

Related Topics