NEWS

e-HAC PeduliLIndungi Jadi Syarat Mudik Lebaran, Begini Cara Isinya

Mulai 5 April 2022 dan diatur SE Kemenhub No. 36-38/2022.

e-HAC PeduliLIndungi Jadi Syarat Mudik Lebaran, Begini Cara IsinyaIlustrasi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. (Fortuneidn)
14 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah kembali mengizinkan masyarakat melakukan mudik pada  Lebaran 2022. Meski begitu, ada beberapa beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat salah satunya mengisi e-HAC (electronic-health alert card) di aplikasi PeduliLindungi.

Bila sebelumnya hanya diterapkan bagi penumpang pesawat terbang, namun pada mudik Lebaran 2022, penumpang di seluruh moda transportasi diwajibkan mengisi e-HAC. 

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, Setiaji, mengatakan aturan ini mulai berlaku sejak 5 April 2022. “Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya seperti dikutip dari laman SehatNegriku, Kamis (14/4).

Menurut Setiaji, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC. Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak. "Pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," katanya.

Seluruh pemudik, kecuali yang masih berusia 6 tahun ke bawah yang belum divaksin Covid, wajib mengisi e-HAC. Setiaji mengimbau, pengisian dilakukan sehari atau sesaat sebelum keberangkatan. 

Cara isi e-HAC di aplikasi PeduliLIndungi

Cara isi e-HAC di aplikasi PeduliLIndungi.
Cara isi e-HAC di aplikasi PeduliLIndungi. (dok. SehatNegriku)

Berikut ini adalah tahapan cara isi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru jika belum punya akun PeduliLindungi, atau langsung ‘log in’ jika sudah punya
  • Klik fitur ‘e-HAC’, lalu pilih ‘Buat e-HAC’
  • Pilih ‘Domestik’ untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih moda transportasi atau sarana perjalanan yang ditumpangi
  • Pilih tanggal keberangkatan
  • Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut, isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan
  • Khusus penumpang pesawat, isi nomor penerbangan.
  • Jika nomor penerbangan tidak tersedia di kolom pencarian, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
  • Pastikan informasi sudah sesuai, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  • Selanjutnya cek status kelayakan untuk melakukan perjalanan. Apabila layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC selesai

Setelah pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi, tunjukkan e-HAC ke petugas yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelayakan perjalanan.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak bepergian’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi. Pengguna juga bisa menunjukkan dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Syarat untuk dinyatakan layak melakukan perjalanan

Petugas mengarahkan wisatawan untuk memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Minggu (26/9/2021).
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

Related Topics