NEWS

Catat, Ini 6 Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru!

Aturan baru itu berlaku mulai Selasa (19/4).

Catat, Ini 6 Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru!Ilustrasi Mudik. (Pixabay/PDPics)
21 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah terus memperbarui aturan mudik lebaran 2022, sesuai situasi perkembangan pandemi Covid-19. Peraturan yang terangkai di dalam addendum Surat Edaran (SE) 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai Selasa (19/4) lalu.

Ketentuan baru yang ditambahkan dalam aturan tersebut berkenaan dengan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khususnya bagi anak berusia 6-17 tahun. Jika sebelumnya, terdapat 5 poin aturan bagi para PPDN, kini jumlahnya menjadi 6 poin.

Penambahan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat (dengan kendaraan pribadi atau umum), penyebrangan, dan kereta api antarkota. Berdasarkan addendum SE 16/2022, berikut ini adalah detail aturan terbaru bagi para PPDN, khususnya pada masa mudik lebaran 2022.

Pertama

Calon penumpang menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/4).
Calon penumpang menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/4). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes rapid test (RT) PCR atau RT-antigen.  

Kedua

Calon penumpang menunggu kedatangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (11/4).
Calon penumpang menunggu kedatangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (11/4). (ANTARAFOTO/Aprilio Akbar)

Related Topics