NEWS

Google: Perpres Publisher Rights Ancam Masa Depan Jurnalisme Indonesia

Kominfo nilai tanggapan Google berlebihan.

Google: Perpres Publisher Rights Ancam Masa Depan Jurnalisme IndonesiaGoogle. (Shutterstock/Thaspol Sangsee)
31 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Raksasa teknologi global, Google, mengaku khawatir Rancangan Peraturan Presiden Tentang Publisher Rights akan membatasi keberagaman sumber berita bagi publik dan mengancam masa depan media serta jurnalisme di Indonesia.

VP Government Affairs and Public Policy, Google APAC, Michaela Browning, mengaku khawatir rancangan peraturan ini tidak dapat dilaksanakan, bila tak ada perubahan sebelum akhirnya disahkan. “Karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan,” tulisnya dikutip Fortune Indonesia, Senin (31/7).

Browning tak menampik pihak Google turut diajak dalam setiap pembahasan peraturan ini, namun rancangan yang terakhir diajukan masih dinilai berdampak negatif. “Kami tidak percaya rancangan Perpres di atas akan memberikan kerangka kerja yang ajek untuk industri berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia,” ujarnya.

Pembatasan berita online dan ancaman eksistensi media

Ilustrasi jurnalis.
Ilustrasi jurnalis. (Pixabay/Alexa)

Menurut Browning, bila peraturan ini disahkan, maka Google terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan, termasuk bagaimana perusahaan tersebut mengoperasikan produk berita di Indonesia.

Perpres ini pun dapat memengaruhi kemampuan Google Indonesia dalam menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam.

Menurut Google, peraturan ini nantinya akan membatasi berita yang tersedia online, dan hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita serta membatasi kemampuan perusahaan untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mengancam eksistensi media dan kreator berita.

“Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami,” kata Browning.

Respon Google dinilai berlebihan

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong. (dok. Kominfo)

Related Topics