NEWS

Kadin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pembatasan Impor Bahan Baku

Kadin khawatir terjadi gangguan pada rantai pasok.

Kadin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pembatasan Impor Bahan BakuKADIN Indonesia. (Kadin.id)
23 February 2024

Jakarta, FORTUNE – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta pemerintah meninjau ulang implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang terkait pembatasan Impor Bahan Baku.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin, Juan Permata Adoe, mengatakan tinjauan ini berkaitan dengan beberapa pasal soal pembatasan importasi bahan baku dan bahan penolong. “Kadin Indonesia menemukan adanya keterbatasan kapasitas industri hulu domestik,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Kadin Indonesia, Jumat (23/2).

Juan khawatir, pembatasan impor menyebabkan kelangkaan bahan baku dan bahan penolong industri. “Untuk itu, diperlukan evaluasi berkelanjutan pada Harmonized System (HS) Code yang terkena larangan terbatas, terutama bahan baku atau bahan penolong bagi industri yang berorientasi ekspor,” katanya.

Gangguan rantai pasok

bisnis impor
ilustrasi bisnis impor (unsplash.com/Andy Li)

Tidak hanya itu, Kadin khawatir pelarangan terbatas yang diatur dalam Permendag tidak tepat sasaran dan bisa menimbulkan gangguan pada rantai pasok dan keberlangsungan produksi di sejumlah industri strategis nasional, seperti otomotif, pertambangan, elektrobika, dan makanan minuman yang berorientasi ekspor.

Menurut Juan, gangguan pada rantai pasok industri, bisa jadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha, yang berdampak kepada produktivitas, terutama kinerja ekspor.

“Kadin merupakan mitra pemerintah untuk memastikan peningkatan kinerja ekspor yang tentunya juga harus didukung oleh ekosistem usaha yang kondusif,” katanya.

Komoditas yang perlu ditinjau ulang

Ilustrasi industri baja. Shutterstock/ABCDStock

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.