NEWS

Kemenhub Siapkan Fasilitas Vaksinasi di Simpul Transportasi Mudik

Pemudik yang sudah vaksin booster tidak perlu tes.

Kemenhub Siapkan Fasilitas Vaksinasi di Simpul Transportasi MudikMenteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (dok.Kemenhub)
01 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan fasilitas vaksinasi di sejumlah simpul transportasi pada musim mudik Lebaran 2022. Langkah ini untuk meningkatkan cakupan vaksinasi sekaligus mencegah penyebaran virus Covid-19. 

“Terutama untuk vaksinasi yang ketiga. Ada di simpul-simpul transportasi seperti di bandara Soetta, di Priok, Perak, di pelabuhan, di terminal, juga stasiun-stasiun kereta api,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangan pers via YouTube BNPB, Kamis (31/3).

Kemenhub akan berkoordinasi dan melakukan simulasi bersama Polri dan para pemangku kepentingan lain. 

Menurutnya, vaksin booster harus dilakukan dan menjadi syarat penting perjalanan mudik Lebaran. “Ini untuk perisai diri kita,” ujarnya. 

Pemudik yang sudah booster tidak perlu lagi melakukan tes

Warga mengantre untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 atau booster di Mall Botania Dua, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/3).
Warga mengantre untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 atau booster di Mall Botania Dua, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/3). (ANTARAFOTO/Teguh)

Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, mengatakan para pemudik yang telah menerima dosis ketiga atau booster tidak lagi wajib melakukan tes antigen atau PCR.

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, masyarakat yang ingin mudik wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan, bagi yang baru dapat sekali vaksin, wajib menunjukkan hasil PCR 3x24 jam.

Bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil PCR 3x24 jam dengan lampiran surat keterangan dokter. Untuk anak di bawah 6 tahun, tidak butuh tes, namun harus bersama pendamping yang sudah memenuhi jumlah vaksinasi sesuai syarat yang ditetapkan. Anak usia 6-17 tahun juga tidak perlu tes, namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

“Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan signifikan,” kata Suharyanto. 

Menanti status endemi

Endemi
Ilustrasi endemi. (Pixabay/geralt)

Related Topics