NEWS

Langgar Peraturan Magang, Perusahaan Bisa Kena Sanksi

Regulasi magang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Langgar Peraturan Magang, Perusahaan Bisa Kena SanksiIlustrasi pemagang. (Pixabay/Mohammed Hassan)

by Bayu Pratomo Herjuno Satito

03 November 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menanggapi perlakuan Campuspedia atas para peserta magangnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun meninjau langsung kantor perusahaan rintisan tersebut, Sabtu (30/10). Hasil kunjungan tersebut membenarkan dugaan upah rendah dan pemberlakuan denda bagi para pemagang di sana.

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan. Hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," kata Direktur Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah, seperti dilansir laman resmi Kemnaker (31/10).

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020, peserta magang memiliki 6 hak yang dilindungi negara. Keenamnya yakni hak memperoleh bimbingan dari instruktur; memperoleh pemenuhan hak sesuai perjanjian; memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama magang; memperoleh uang saku; didaftarkan dalam program jaminan sosial; dan memperoleh sertifikat magang atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa Kemnaker dapat menjatuhkan sanksi bagi kantor atau perusahaan yang melanggar peraturan magang yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa bentuk sanksi pun beragam bergantung pada bobot pelanggaran yang dilakukan.

Sejumlah perangkat peraturan terkait pemagangan

Layanan konsultasi hukum, Justika, via akun Twitter menyatakan regulasi tentang permagangan termuat dalam pasal 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa magang merupakan sistem pelatihan kerja yang dibimbing oleh pekerja berpengalaman dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan.

Hak para pemagang yang sudah dibahas sebelumnya diatur oleh Pemnaker nomor 6 Tahun 2020. Sedangkan, sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemagang adalah menaati perjanjian magang, mengikuti tata tertib program magang, dan menaati tata tertib perusahaan.

Akan hal upah, Justika menulis bahwa besarannya tidak diatur UU. “Namun, perusahaan perlu memperhatikan beban kerja dan jam kerja peserta magang dalam menentukan besaran uang saku,” demikian tanggapan akun Justika. Bila peserta magang tidak mendapatkan upah sebagaimana disepakati dalam perjanjian magang, perusahaan dapat dituntut atas dasar wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi beserta bunganya kepada peserta magang.

Jika magang dilakukan oleh mahasiswa, maka kasus ini di luar konteks Kemnaker

Campuspedia melanggar beberapa poin ihwal permagangan. Namun, kata Ali, perusahaan itu menyadari tindakannya keliru dan, karenanya, berencana mengembalikan dana denda yang telah diterima.

"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah bayar denda. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," kata Ali.

Ia juga menjelaskan bahwa peserta magang di Campuspedia adalah para mahasiswa yang memang bermaksud meningkatkan kompetensi. Oleh karena itu, permasalahan ini sebenarnya tidak masuk perhatian Kemnaker. Sebab, dalam aturan berlaku, permagangan menyasar pencari kerja dan pekerja yang ingin meningkatkan kompetensinya.

"Dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kami. Meskipun demikian, kami tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," kata Ali.