NEWS

Memahami Arti Online Single Submission (OSS)

OSS memudahkan perizinan bagi para pelaku usaha.

Memahami Arti Online Single Submission (OSS)Ilustrasi ekonomi digital. (Pixabay/Geralt)
08 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, salah satunya melalui penerapan sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Selain itu, OSS juga bisa mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri, yang bisa meningkatkan investasi. Dalam perjalanan Indonesia, OSS adalah hasil dari reformasi struktural yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi birokrasi perizinan yang selama ini dianggap bertele-tele.

Untuk mengenal lebih lanjut apa itu OSS, berikut informasinya mengutip dari berbagai sumber. 

Pengertian

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (kelima kanan) berfoto bersama saat acara pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku UMK, Rabu (13/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menukil dari laman resmi Kementerian Investasi, OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

OSS diterapkan pemerintah sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai usaha.

Masyarakat yang ingin mendirikan usaha atau bahkan telah membuat usaha namun belum memiliki izin usaha, bisa mengajukan izin tersebut. Dalam pelaksanaannya, OSS dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi.Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Payung hukum

Ilustrasi sngketa tanah. (Pixabay/succo)

Related Topics