NEWS

OIKN Bantah Isu Penggusuran Paksa Pada Masyarakat Adat

Pemindahan dilakukan dengan mekanisme yang diatur regulasi.

OIKN Bantah Isu Penggusuran Paksa Pada Masyarakat AdatSuasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
15 March 2024

Jakarta, FORTUNE – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah kabar Penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat dalam proses pembangunan IKN.

Kepala OIKN, Bambang Susantono, mengatakan pihaknya selalu mengedepankan dialog dengan masyarakat adat setempat, sebelum memulai tahapan pembangunan di IKN. “Kami utamakan nanti dialog, komunikasi, kita nggak akan menggusur secara semena-mena,” katanya di Hotel Kempinski, Kamis (14/3).

Menurutnya, tak ada penggusuran secara paksa, karena semua proses dilakukan dengan dasar perlindungan pada setiap masyarakat, dengan mengutamakan peraturan yang berlaku. Adapun pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan regulasi yang mengatur mekanismenya dalam rupa ganti rugi lahan, uang, maupun resettlement.

Sesuai regulasi

Senada dengan Bambang, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi. Dengan demikian, pembatasan waktu tujuh hari bagi masyarakat adat Pemaluan, Penajam Paser Utara (PPU), untuk meninggalkan kawasan IKN tidak berlaku lagi.

"Tidak ada. Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, tidak ada apa-apa," katanya.

Walau perlindungan terjamin, sosialisasi harus terus dilakukan secara mendalam, secara ‘by name by address’. Hal ini dibutuhkan, karena pembebasan lahan tetap berjalan sehingga akan ada kelompok masyarakat dipindahkan, demi pembangunan fasilitas negara. “Kalau memang kena (pemindahan) untuk fasilitas negara, maka setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada undang-undangnya,” ujar Alimuddin.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, penyediaan tanah untuk pembangunan IKN harus berlandaskan prinsip pengelolaan lahan milik negara secara optimal dan penghormatan hak atas tanah.

Sementara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, menyebutkan pengadaan tanah harus memperhitungkan prinsip kehati-hatian, pemberian ganti kerugian yang memadai dan adil, dengan bentuk ganti kerugian yang disepakati melalui musyawarah, serta kejelasan tahapan dan waktu penyelesaian yang terukur.

Awal isu

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur, merilis pernyataan bahwa OIKN mengancam dan mengusir masyarakat adat Pemaluan dari kawasan IKN, dengan dalih pembangunan. Hal ini didasarkan pada sejumlah surat yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, pada 4 Maret 2024.

Menurut Surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, diagendakan adanya arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

Selain itu, Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, menyatakan bahwa dalam jangka waktu tujuh hari, warga harus segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Atas dasa itu, KMS menilai surat yang dikeluarkan oleh OIKN ini adalah bentuk intimidasi dan penyebaran teror bagi masyarakat. “Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,” tulis KMS Kalimantan Timur dalam rilisnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.