NEWS

Pekerja Migran Berperan Penting bagi Indonesia

Pemerintah terbitkan aturan untuk dukung PMI.

Pekerja Migran Berperan Penting bagi IndonesiaDok. Kemenko Perekonomian

by Bayu Pratomo Herjuno Satito

12 October 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berkontribusi terhadap perekonomian. Menurutnya, rata-rata remitansi PMI pada 2015-2019 mencapai US$9,8 miliar per tahun, dan mayoritas berasal dari Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan.

Dalam lima tahun terakhir, rata-rata penempatan PMI 234 ribu orang per tahun. Negara tujuan penempatan terbesar adalah Hongkong, Taiwan, dan Malaysia. PMI di sana, umumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pengasuh anak, pekerja secara umum, buruh perkebunan, dan operator.

“Selanjutnya, pemerintah melalui BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) telah menerbitkan aturan tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Minggu (10/10).

Peraturan itu akan mengatur pembebasan biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan seperti pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, untuk menyebut beberapa. Selain itu, biaya yang dibebaskan mencakup tiket pergi dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, dan akomodasi.

“Biaya pelatihan dan sertifikat kompetensi kerja akan dibebankan kepada pemda yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja,” ucap Airlangga.

Tantangan yang harus dihadapi

Potensi penempatan PMI juga disertai berbagai tantangan, seperti 63% PMI yang masih didominasi pekerja lulusan SMP ke bawah, 50% PMI yang bekerja pada sektor informal, dan penempatan PMI non-prosedural. Kemudian, ketersediaan dana daerah yang memadai untuk melaksanakan pembebasan biaya penempatan PMI dan kepastian tanggung jawab Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) terhadap proses pemenuhan hak PMI selama bekerja juga masih jadi tantangan.

Adanya Pandemi Covid-19, kata Airlangga, menyebabkan pembatasan penempatan PMI di beberapa negara pada 2020. Hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada 2020 sebesar 59% dan penurunan remitansi sebesar 17,5% dibandingkan 2019.

Upaya pemerintah mengatasi berbagai tantangan

Dalam rangka mengatasi dampak penurunan serta mendorong penempatan dan perlindungan terhadap PMI, pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp372 miliar hingga Desember 2020.

Selain itu, untuk peningkatkan kompetensi, PMI diimbau untuk memaksimalkan peningkatan kemampuan lewat pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Untuk purna PMI, BP2MI bekerja sama dengan PMO Program Kartu Prakerja dalam mendirikan posko pendampingan pendaftaran Program Kartu Prakerja di 92 titik layanan di seluruh Indonesia.