NEWS

Jabodetabek dan Sejumlah Daerah Naik Level PPKM 3, Ini Detailnya

Operasional mal dan restoran akan mengalami pembatasan.

Jabodetabek dan Sejumlah Daerah Naik Level PPKM 3, Ini DetailnyaMenko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers di YouTube, Senin (7/2). (Tangkapan layar dari kanal Kemenko Perekonomian)
07 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 untuk sejumlah daerah, seperti wilayah aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Bali, Yogyakarta, dan Bandung Raya. Luhut mengatakan, kebijakan ini ditetapkan bukan angka kasus yang tinggi, namun karena rendahnya penelusuran (tracing).

“Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin. Jadi, target pemerintah ke sana,” ujar Menteri Luhut dalam keterangan pers yang disampaikan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Senin (7/2).

Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga tingkat keterisian temoat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) agar tetap rendah. Rumah sakit hanya diprioritaskan bagi pasien, bergejala sedang, berat, dan kritis.

“Kita ingin yang ringan atau OTG jangan masuk ke rumah sakit, supaya BOR tetap rendah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa untuk daerah di luar Jawa-Bali, terdapat 37 Kota/Kabupaten yang berada PPKM level 3, sementara untuk level 2 ada 259 Kota/Kabupaten, dan 90 Kota/Kabupaten yang berada di PPKM level 1.

Kelompok rentan jadi fokus utama proteksi

Luhut mengatakan, masyarakat yang rentan terhadap virus Covid-19, termasuk para lansia mereka yang memiliki komorbid, dan yang belum divaksin akan menjadi prioritas utama perlindungan. Sementara untuk masyarakat yang patuh pada protokol kesehatan, sudah divaksin, hidup sehat, tidak punya komorbid, dinilai tidak perlu terlalu takut pada penyebaran Omicron. 

“Tapi kalau Anda punya kasus komorbid dan belum vaksin, Anda perlu berhati-hati. Karena, Anda jadi salah satu orang yang bisa check out (meninggal karena Covid-19),” ujar Luhut. 

Dia menambahkan, sejak kasus Omicron merebak pertama kali di Indonesia, sudah ada sekitar 156 pasien yang meninggal dunia akibat varian ini. Dari jumlah tersebut,  42 persen di antaranya memiliki komorbid, 44 persen merupakan lansia, dan 69 persennya belum divaksinasi.

“Orang-orang yang menganjurkan untuk tidak vaksinasi, Anda itu bertanggung jawab kalau ada di komunitasmu yang meninggal karena tidak divaksin,” ucapnya.

Peraturan PPKM untuk Mal dan Restoran

Dalam pelaksanaan PPKM level 3 di Jabodetabek, DIY, Bandung Raya, dan Bali, Luhut menjelaskan bahwa industri dengan orientasi ekspor dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen.

Hal ini harus disertai persyaratan IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dan 75 persen karyawan sudah tervaksinasi dosis kedua serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara, untuk supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar tradisional hingga pukul 20.00. Kedunya diizinkan menerima kunjungan masyarakat dengan kapasitas 60 persen dari maksimal.

Adapun untuk mal, akan buka seperti biasa hingga pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dan bagi anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk asal sudah dapat vaksin dosis pertama.

Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dan untuk anak di bawah 12 tahun wajib bukti vaksin. Kemudian, warung, lapak jajan, restoran, maupun kafe, dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Bioskop juga tetap dibuka, namun anak di bawah 12 tahun minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara fasilitas umum dan kegiatan seni budaya dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Kalau minggu ini bagus, maka minggu depan akan lebih kita longgarkan. Karena, kami tidak ingin  semua ketakutan dan ekonomi terganggu, padahal sebenarnya tidak ada masalah. Kalau kita semua disiplin, bahu-membahu, dan tidak saling menyalahkan, mestinya tidak aka nada banyak masalah,” kata Luhut dalam keterangan persnya.

Related Topics