Jakarta, FORTUNE - Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cuka dengan potensi nilai sebesar Rp13,30 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp668,44 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,31 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal menjadi bagian dari upaya bea cukai dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/8).
Dalam pemerikasaan pada dua kontainer, Bea Cukai menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, yang terdiri atas beberapa merek rokok.
Setelah hasil penelusuran kembali, kedua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan angkutan kereta kargo. Selanjutnya, barang tersebut direncanakan untuk dikirim menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, dan mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal.
Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara, juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
