Jakarta, FORTUNE – Surat pindah menjadi salah satu dokumen penting yang harus diurus oleh warga Indonesia yang telah pindah domisili.
Surat pindah domisili merupakan dokumen resmi untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwajib seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan.
Surat pindah domisili memuat informasi mengenai nama pemohon, alamat lama dan alamat baru, tanggal pindah, dan tanda tangan pemohon. Surat pindah domisili wajib bagi warga negara untuk memastikan statusnya tercatat dengan benar pada database pemerintah dan mempermudah proses pengurusan administrasi kependudukan.
Ada beberapa persyaratan yang Anda perlu persiapkan sebelum mengurus surat tersebut.