Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi mata uang rupiah (unsplash.com/bady abbas)
ilustrasi mata uang rupiah (unsplash.com/bady abbas)

Di tahun 2025, pemerintah mulai memberlakukan penetapan upah minimum provinsi (UMP) terbaru. Penetapan UMP baru tersebut tercatat mengalami kenaikan di seluruh daerah Indonesia, termasuk Jakarta.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP Jakarta 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen.

Selain itu, upah minimum sektoral provinsi (UMPS) juga diketahui penyesuaian berdasarkan aturan yang berlaku.

Ingin tahu rincian besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor? Berikut daftar lengkapnya yang penting diketahui pekerja.

UMP Jakarta naik di tahun 2025

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, UMP Jakarta 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Lewat putusan tersebut, upah minimum Jakarta akan berada di angka Rp5.396.761 dari Rp5.067.381, atau bertambah sekitar Rp329.379 dari tahun 2024.

Nilai UMP tersebut juga menjadikan Jakarta sebagai daerah dengan UMP tertinggi di Indonesia. Menariknya, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah di Indonesia dengan upah minimum di atas Rp5 juta.

Kenaikan upah tersebut menjadi kabar baik bagi pekerja dan buruh di Jakarta. Harapannya putusan tersebut dapat meningkatkan daya beli pekerja dan daya saing usaha.

UMSP Jakarta 2025 resmi ditetapkan

Selain UMP, Pemerintahan Provinsi (Pemrov) Jakarta juga telah menetapkan UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya.

Penetapan tersebut telah dijelaskan pada Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. 

Adapun putusan tersebut telah ditandatangani oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 12 Desember 2024.

Lebih lanjut, penetapan UMSP Jakarta 2025 diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Jakarta tahun 2025.

Daftar besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor

Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta besaran nilai UMSP Jakarta 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor.

Berikut daftar besaran UMSP Jakarta 2025 sesuai sektor dan sub-subsektornya.

Industri pengolahan

  1. Industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680
  2. Industri pakaian jadi dan rajutan ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680
  3. Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya (ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680
  4. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680
  5. Industri kimia dasar organik dengan produksi: asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), aluminium sulfat dan fatty acid: Rp5.504.696
  6. Industri kimia dasar organik lainya: Rp5.504.696
  7. Industri kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi: argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbon dioksida: Rp5.504.696
  8. Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi: Rp5.504.696
  9. Industri perekat lem: Rp5.504.696
  10. Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna, dan sejenisnya: Rp5.504.696
  11. Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi: pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik PP: Rp5.504.696
  12. Industri kemasan dari gelas kaca: Rp5.504.696
  13. Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi tiang dan bantalan beton serta adukan semen: Rp5.504.696
  14. Industri gelas kaca lembaran: Rp5.504.696
  15. Industri kaca pengaman: Rp5.504.696

Penyediaan Akomodasi dan makan minum

  1. Jasa perhotelan bintang 4 dan 5: Rp5.531.680

Jasa keuangan 

  1. Bank umum (bank devisa dan nondevisa) dengan aset di atas Rp1 triliun dan non-UMKM: Rp5.531.680
  2. Bank syariah dengan aset di atas Rp1 triliun dan non-UMKM: Rp5.531.680

Demikian informasi terkait kenaikan UMP serta daftar besaran UMSP Jakarta berdasarkan Sektor dan sub-sektor yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Semoga bermanfaat!

Editorial Team