Di tahun 2025, pemerintah mulai memberlakukan penetapan upah minimum provinsi (UMP) terbaru. Penetapan UMP baru tersebut tercatat mengalami kenaikan di seluruh daerah Indonesia, termasuk Jakarta.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP Jakarta 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen.
Selain itu, upah minimum sektoral provinsi (UMPS) juga diketahui penyesuaian berdasarkan aturan yang berlaku.
Ingin tahu rincian besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor? Berikut daftar lengkapnya yang penting diketahui pekerja.