Jika mendapati NIK sudah dinonaktifkan, proses reaktivasi atau pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan catatan Anda masih berdomisili di daerah Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100 Tahun 2023, ada cara pengaktifan kembali yang bisa dilakukan dengan mudah. Adapun tata caranya sebagai berikut:
- Silahkan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK lewat loket pelayanan Disdukcapil kelurahan terdekat.
- Setelah itu, petugas kelurahan akan menerima laporan dan memverifikasi kelengkapan berkas pemohon.
- Proses validasi pengajuan akan dilakukan di aplikasi Data Warga.
- Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali.
- Untuk pemohon yang tidak pindah alamat, petugas akan melakukan verifikasi dengan melakukan verifikasi lapangan dengan menandatangani berita acara.
- Setelah itu, petugas kelurahan akan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Agar proses bisa berjalan dengan lancar, penting untuk mengikuti prosedur yang ada. Untuk berjaga-jaga, Anda juga bisa mempersiapkan dokumen identitas diri, mulai dari KTP, akta kelahiran, ataupun akta perkawinan bagi yang sudah menikah.
Demikian cara cek NIK KTP nonaktif Jakarta yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pengecekan status kependudukan. Jika Anda masih berdomisili di Jakarta, segera lakukan proses aktivasi kembali.