Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto KTP dapat dilakukan dalam kondisi berikut:
1. Perubahan fisik yang permanen
Foto pada e-KTP dapat diganti jika ada perubahan fisik permanen yang mengubah penampilan seseorang secara signifikan. Hal ini bisa disebabkan oleh cedera berat, operasi, penyakit, atau faktor lainnya.
2. Perubahan penampilan
Penggantian foto juga diperbolehkan jika terjadi perubahan penampilan, seperti seseorang yang sebelumnya tidak berhijab kemudian berhijab, atau sebaliknya.
3. Kerusakan e-KTP
Jika e-KTP mengalami kerusakan fisik, foto pada e-KTP dapat diperbarui. Dalam kasus ini, rekaman ulang data dan penerbitan e-KTP baru akan dilakukan.
Perlu dicatat bahwa Ditjen Dukcapil masih mengutamakan perekaman dan pencetakan e-KTP untuk warga yang baru berusia 17 tahun. Oleh karena itu, permohonan pergantian foto pada e-KTP akibat kerusakan fisik mungkin tidak langsung diprioritaskan.