Saat melamar pekerjaan, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh calon karyawannya. Salah satunya kartu kuning yang kerap diminta oleh perusahaan dan instansi bagi pelamarnya.
Kartu kuning atau dikenal dengan kartu AK1 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu kuning ini berfungsi sebagai tanda pencari kerja dan berlaku selama dua tahun.
Lantas, bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning? Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.