Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ketahui Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

ilustrasi membuat kartu kuning (unsplash/ben mullins)
Saat melamar pekerjaan, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh calon karyawannya. Salah satunya kartu kuning yang kerap diminta oleh perusahaan dan instansi bagi pelamarnya.
Kartu kuning atau dikenal dengan kartu AK1 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu kuning ini berfungsi sebagai tanda pencari kerja dan berlaku selama dua tahun.
Lantas, bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning? Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.
Syarat membuat kartu kuning
Sebelum mengetahui cara membuat kartu kuning, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pencari kerja. Adapun syarat membuat kartu kuning, yaitu sebagai berikut:
- Fotokopi kartu identitas, KTP dan SIM
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Pos foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
Cara membuat kartu kuning secara offline
Editorial Team
3+
3+
Follow Us