Jakarta, FORTUNE - Insentif atau subsidi motor listrik Rp7 juta per unit mulai berlaku 20 Maret hingga Desember 2023. Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik?
Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ini baru ada lima kendaraan listrik yang memperoleh subsidi, meliputi tiga motor listrik dan dua mobil listrik. Itu meliputi motor Gesits, Selis, Volta dan mobil Hyundai Ioniq 5 dan Wuling.
Adapun, para produsen kendaraan listrik-lah yang menyalurkan subsidi. Mereka yang akan meregistrasi jenis kendaraan pada program subsidi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Setelah itu, akan ada proses verifikasi VIN (vehicle identification number) sesuai dengan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN). Setelah itu, akan berlangsung pendataan lewat dealer. Selain itu, akan ada koordinasi pula dengan bank pelat merah atau bank himbara untuk proses verifikasi dan penggantian bantuan ke produsen.
Lalu, seperti apa langkah dan cara mendapatkan subsidi motor listrik? Berikut ulasan informasinya.