Jakarta, FORTUNE - Dibutuhkan surat kehilangan dari kepolisian untuk mengurus dokumen penting yang hilang. Cara mengurusnya di kantor polisi sangatlah mudah dan prosesnya cepat, yakni hanya memakan waktu 5 sampai 10 menit.
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau surat kehilangan merupakan surat yang menjelaskan bahwa seseorang telah kehilangan dokumen atau barang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Surat kehilangan diperlukan untuk mengurus sejumlah dokumen yang hilang, seperti kartu debit, kartu kredit, KTP, KK, STNK, SIM, dan surat tanah. Pembuatan SKTLK dapat dilakukan di kantor Polda, Polres, dan Polsek tanpa dikenakan biaya alias gratis.
Menurut buku "Sejarah Polri dan Citra Polisi di Indonesia Selepas Reformasi" tulisan dr. Abdul Haris Fatgehipon (2023), pembuatan surat kehilangan merupakan tugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Fungsi ini berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor.