Cara Perpanjang Visa on Arrival Lengkap dengan Syaratnya

Visa menjadi dokumen yang dibutuhkan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung atau tinggal sementera di Indonesia. Jenis visa yang banyak diperpanjang adalah Visa on Arrival (VoA).
Visa jangka pendek tersebut bisa didapatkan ketika memasuki Indonesia, baik dari bandara atau pelabuhan. Dengan visa tersebut, WNA bisa tinggal selama 30 hari.
Namun, bagi WNA yang berencana untuk tinggal lama, perpanjangan masa visa bisa dilakukan dengan mudah.
Lantas, bagaimana cara perpanjangan Visa on Arrival? Ikuti langkah-langkah sederhananya di bawah ini.
Syarat perpanjangan Visa on Arrival
Sebelum mengetahui cara perpanjangan Visa on Arrival, ketahui terlebih dahulu persyaratan perpanjangannya.
Visa dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu 30 hari ketika sudah berada di Indonesia. Berikut syarat perpanjangan Visa on Arrival yang bisa dilengkapi.
- Paspor harus valid minimal enam bulan dari tanggal masuk ke Indonesia.
- Mengisi formulir di kantor imigrasi setempat.
- Fotokopi dan paspor asli, visa dan stempel kedatangan.
- Tiket Pulang-Pergi.
- Melampirkan formulir permohonan tujuh hari sebelum batas waktu berakhir.
- Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kantor imigrasi sebesar Rp500 ribu untuk setiap permohonan.
- Tidak dapat diwakilkan.