Visa menjadi dokumen yang dibutuhkan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung atau tinggal sementera di Indonesia. Jenis visa yang banyak diperpanjang adalah Visa on Arrival (VoA).
Visa jangka pendek tersebut bisa didapatkan ketika memasuki Indonesia, baik dari bandara atau pelabuhan. Dengan visa tersebut, WNA bisa tinggal selama 30 hari.
Namun, bagi WNA yang berencana untuk tinggal lama, perpanjangan masa visa bisa dilakukan dengan mudah.
Lantas, bagaimana cara perpanjangan Visa on Arrival? Ikuti langkah-langkah sederhananya di bawah ini.