Jakarta, FORTUNE – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak lama lagi akan segera berlangsung. Negara hingga masyarakat pun bersiap menghadapinya, termasuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Masalahnya, masih banyak warga yang belum terdaftar pada DPT yang tepat dan harus pindah TPS sebelum Pemilu 2024.
Menurut pasal 1 Ayat (25) UU No.7/2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS juga disediakan di luar negeri untuk WNI yang mengikuti Pemilu di luar negeri dan disebut Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Berdasar atas informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik.
Bila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS, tetapi tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-elektronik untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui untuk bisa pindah TPS.