Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Catat, Ini 6 Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru!

Ilustrasi Mudik. (Pixabay/PDPics)

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah terus memperbarui aturan mudik lebaran 2022, sesuai situasi perkembangan pandemi Covid-19. Peraturan yang terangkai di dalam addendum Surat Edaran (SE) 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai Selasa (19/4) lalu.

Ketentuan baru yang ditambahkan dalam aturan tersebut berkenaan dengan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khususnya bagi anak berusia 6-17 tahun. Jika sebelumnya, terdapat 5 poin aturan bagi para PPDN, kini jumlahnya menjadi 6 poin.

Penambahan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat (dengan kendaraan pribadi atau umum), penyebrangan, dan kereta api antarkota. Berdasarkan addendum SE 16/2022, berikut ini adalah detail aturan terbaru bagi para PPDN, khususnya pada masa mudik lebaran 2022.

Pertama

Calon penumpang menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/4). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes rapid test (RT) PCR atau RT-antigen.  

Kedua

Calon penumpang menunggu kedatangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (11/4). (ANTARAFOTO/Aprilio Akbar)

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT-antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan.

Ketiga

Penumpang bersiap-siap memasuki bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) saat mudik ke kampung halaman di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (11/4). (ANTARAFOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan

Keempat

Ilustrasi : Mudik Lebaran 2022 telah dibolehkan oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu, PPDN wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kelima

Penumpang kereta api argo parahyangan tiba di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Keenam

Warga mengantre untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 atau booster di Mall Botania Dua, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/3). (ANTARAFOTO/Teguh)

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif RT-antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Selain mewajibkan vaksin, pemudik engguna seluruh moda transportasi juga wajib mengisi e-HAC untuk melanjutkan perjalanan.

Share
Topics
Editorial Team
Bayu Satito
Ekarina .
Bayu Satito
EditorBayu Satito
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us