Jakarta, FORTUNE – Pemerintah terus memperbarui aturan mudik lebaran 2022, sesuai situasi perkembangan pandemi Covid-19. Peraturan yang terangkai di dalam addendum Surat Edaran (SE) 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai Selasa (19/4) lalu.
Ketentuan baru yang ditambahkan dalam aturan tersebut berkenaan dengan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khususnya bagi anak berusia 6-17 tahun. Jika sebelumnya, terdapat 5 poin aturan bagi para PPDN, kini jumlahnya menjadi 6 poin.
Penambahan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat (dengan kendaraan pribadi atau umum), penyebrangan, dan kereta api antarkota. Berdasarkan addendum SE 16/2022, berikut ini adalah detail aturan terbaru bagi para PPDN, khususnya pada masa mudik lebaran 2022.