NEWS

Cara Cek NIK KTP Nonaktif Jakarta dan Reaktivasinya

Ikuti langkah-langkahnya

Cara Cek NIK KTP Nonaktif Jakarta dan Reaktivasinyailustrasi mengecek NIK KTP online (unsplash/Thomas Lefebrave)
25 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Setelah Pemilu 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov Jakarta) mulai menonaktifkan NIK KTP warga yang tidak berdomisili di wilayah Jakarta secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan guna mengupayakan penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili.

Dalam proses pelaksanaanya, Pemprov Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghimbau masyarakat ber-KTP Jakarta untuk bersikap proaktif dengan melakukan pengecekan NIK KTP. 

Bagi Anda yang ingin mengeceknya, berikut cara cek NIK KTP nonaktif Jakarta lengkap dengan cara aktivasi kembali yang biasa dilakukan dengan mudah.

Penonaktifkan KTP Jakarta

Wacana mengenai pihak Disdukcapil menonaktifkan NIK KTP memang sudah diberitakan sejak awal tahun 2024. Penonaktifkan tersebut memang direncanakan pasca Pemilu 2024.

Pada bulan April, pihak Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat sudah memulai penonaktifkan NIK KTP secara bertahap.

Adapun kriteria pendudukan ber-KTP Jakarta yang masuk ke dalam program penonaktifan NIK, yaitu sebagai berikut.

  • Warga Jakarta yang tercatat sudah meninggal. 
  • Rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada, tetapi masih tertera di KTP yang digunakan. Wilayah yang mengalami penggusuran menjadi alasan RT sudah tidak ada.
  • Penduduk yang tidak berada di daerah Jakarta selama lebih dari satu tahun dan pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait.
  • Keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan atau bangunan.
  • Wajib e-KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Penonaktifkan KTP Jakarta tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penertiban administrasi kependudukan ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto atau tinggal di wilayah Jakarta.

Dengan begitu, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat bisa tetap sasaran dan akurat. Cara cek NIK KTP nonaktif Jakarta penting untuk dilakukan agar Anda bisa segera mengurusnya.

Cara cek NIK KTP nonaktif Jakarta

Lewat langkah tersebut, pemerintah atau pihak Disdukcapil menganjurkan untuk melakukan pengecekan NIK bagi seluruh warga ber-KTP Jakarta. Untuk memudahkan proses pengecekan, pihak Disdukcapil sudah menyediakan layanan online.

Dengan mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta, Anda sudah bisa mengakses status data kependudukan secara mudah dan cepat. Berikut cara cek NIK KTP nonaktif Jakarta lewat online.

  1. Bukalah situs web https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/  lewat perangkat yang Anda miliki
  2. Kemudian, pilihlah menu Cek Pembekuan Warga
  3. Silahkan masuk nomor NIK pada kolom yang sudah disediakan
  4. Ketikan kode CAPTCHA untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya
  5. Klik Cari Data Pembekuan pada bagian bawah
  6. Informasi mengenai status nonaktif atau tidak sudah bisa Anda lihat.

Bagi NIK yang tidak dinonaktifkan atau masih aktif akan muncul pemberitahuan bahwa “NIK (nomor NIK) a.n (nama Anda) tidak terdaftar dalam Penataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Bagi warga Jakarta yang status NIK-nya dinonaktifkan, keterangannya akan berbeda. Anda akan mendapatkan keterangan “NIK (nomor NIK) a.n (nama Anda) terdaftar dalam Penataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Related Topics