NEWS

4 Jenis-jenis Visa di Indonesia Beserta Kegunaanya

Wajib dibawa orang asing yang berkunjung ke Indonesia

4 Jenis-jenis Visa di Indonesia Beserta KegunaanyaIlustrasi visa (pexels/Natalia Vaitevich)
10 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Untuk bisa melakukan perjalanan lintas negara, ada berbagai dokumen penting yang harus dibawa seseorang. Selain paspor, Visa juga tak kalah penting dibawa untuk bisa masuk ke negara tujuan. 

Visa merupakan sebuah izin atau persetujuan memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain berupa cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat yang berwenang.

Setiap negara juga mempunyai aturan visa sendiri. Indonesia juga memiliki peraturan sendiri yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Di Indonesia, terdapat jenis-jenis visa yang sudah dianggap sah dan berlaku hingga kini. Umumnya, ada empat jenis visa yang diatur dalam perundang-undangan. Berikut penjelasan setiap jenisnya.

1. Visa dinas

Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia, penting untuk melengkapi dokumen visa sesuai dengan jenis paspor dan tujuan kedatangannya.

Jenis-jenis visa yang diberikan juga cukup beragam. Salah satunya visa dinas. 

Visa dinas merupakan visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain.

Dengan catatan, orang asing tersebut sedang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. 

Perlu dicatat bahwa pemberian jenis visa ini masih dalam kewenangan Menteri Luar Negeri (Menlu). Selain itu, perihal pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di kantor perwakilan Republik Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

2. Visa diplomatik

Selanjutnya, ada visa diplomatik yang pemberiannya serupa dengan visa dinas. Sesuai namanya, jenis visa ini biasanya digunakan para diplomat atau perwakilan negara tertentu yang akan berkunjung ke Indonesia. 

Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Related Topics