PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2025, khususnya untuk BBM nonsubsidi. Sejumlah operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) secara serentak menaikkan harga untuk semua jenis BBM.
Pada Pertamina, hanya jenis BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar yang tidak mengalami kenaikan harga, yaitu masih tetap Rp10.000/liter dan Rp6.800/liter.
Adapun penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Keputusan tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar dalam perhitungan harga jual eceran untuk jenis bahan bakar minyak umum, baik bensin maupun minyak solar, yang disalurkan melalui SPBU.