Daftar lokasi dan biaya uji KIR di Jakarta penting untuk diketahui oleh pemilik kendaraan. Uji berkala ini bertujuan memastikan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi layak untuk dikendarai atau tidak.
Sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), uji KIR ini wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, maupun kereta tempelan yang beroperasi di jalan raya.