Daftar Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes RI Terbaru

Terdapat daftar obat sirop yang dilarang Kemenkes RI (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) untuk diedar dan tidak boleh diresepkan sementara waktu.
Obat tersebut terindikasi menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut anak yang terjadi baru-baru ini. Simak selengkapnya!
Kasus gagal ginjal akut di Indonesia
Dilansir laman resmi kemkes.go.id (23/10/2022), per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, didominasi oleh anak-anak berusia usia 1-5 tahun.
Untuk di Indonesia sendiri, jumlah kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak berusia 6 bulan-18 tahun terus mengalami peningkatan selama dalam dua bulan terakhir.
Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Dalam instruksi tersebut, pihaknya melarang tenaga medis maupun dokter untuk meresepkan obat cair atau obat sirop kepada pasien untuk sementara waktu.