Daftar UMP 2025 di Sejumlah Provinsi di Indonesia

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 mencapai 6,5 persen.
Menurut Prabowo, persentase kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan rekomendasi sebelumnya dari Menteri Ketenagakerjaan, yang menyarankan kenaikan sebesar 6 persen.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum 2025 ini berlaku secara merata di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diberlakukan sejak Rabu (4/12).
Melansir ANTARA, pengumuman resmi terkait kenaikan UMP 2025 wajib disampaikan paling lambat pada 12 Desember, dengan sejumlah provinsi di Indonesia telah menyampaikan rincian kenaikan UMP untuk tahun 2025, sebagai berikut.