Daftar UMP 2025 Pulau Jawa, Naik 6,5 persen!

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2025. Berlaku Januari 2025, penetapan besaran UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Pulau Jawa menjadi sorotan dalam penetapan UMP tahun 2025. Pada 11 Desember 2024, daerah di Pulau Jawa telah resmi mengumumkan kenaikan UMP. Penetapan tersebut akan efektif berlaku per 1 Januari 2025.
Berdasarkan aturan yang berlaku, UMP tertinggi ada di Jakarta dan terendah di Jawa Tengah. Berikut daftar UMP 2025 Pulau Jawa terlengkap yang penting diketahui pekerja.
1. Banten
Sejalan dengan Permenaker No.16 Tahun 2024, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan putusan tersebut. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.
Berdasarkan penetapan tersebut, UMP Banten 2025 resmi naik sebesar Rp2.905.119,90 dari sebelumnya yang sebesar Rp2.727.812.