NEWS

Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll Pemilu 20024

Quick Count, Real Count, dan Exit Poll berbeda.

Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll Pemilu 20024Petugas memasang stiker segel saat melakukan proses pengemasan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar
13 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Istilah exit poll, quick count, dan real count kerap terdengar menjelang pemilu, tak terkecuali pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) yang sudah di depan mata. Masyarakat Indonesia akan menjalani pesta demokrasi dan akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2).

Di hari pencoblosan, sejumlah lembaga survei biasanya melakukan hitung cepat (quick count) hasil pemilu. Ada pula yang melakukan exit poll. Lalu, apa yang dimaksud dengan quick count, real count, dan exit poll? Berikut ini pembahasan seputar istilah untuk membantu Anda memahaminya.

Quick Count

Quick Count atau penghitungan cepat, merujuk pada metode cepat untuk menghitung hasil Pemilu. Sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi. Metodenya melibatkan penggunaan sampling khusus yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga swasta.

Lembaga yang melakukan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu disebut lembaga hitung cepat. Untuk mendapatkan legitimasi dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga hitung cepat harus mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) juga mengatur tentang penghitungan cepat hasil Pemilu dan lembaga yang melaksanakan quick count. Pasal 448 UU Pemilu menegaskan bahwa Pemilu harus melibatkan partisipasi masyarakat, salah satunya melalui quick count.

Proses quick count melibatkan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu. Ini dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diambil sebagai sampel. Keunggulan quick count terletak pada gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Tujuan quick count Pemilu adalah memberikan pihak yang berkepentingan data pembanding untuk mendeteksi kemungkinan kecurangan dalam proses tabulasi suara. Quick count memungkinkan pengumuman hasil Pemilu pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemilu, jauh lebih cepat dibandingkan dengan hasil resmi KPU yang memerlukan waktu sekitar dua minggu.

Real Count

Real Count adalah metode penghitungan aktual hasil Pemilu. Hitung aktual atau real count, adalah proses penghitungan suara yang dilakukan secara langsung berdasarkan data perolehan suara yang berasal dari Formulir Model C1 Plano (rekaman hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penghitungan suara ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.

Prosedur real count dilaksanakan oleh KPU melalui petugas KPPS dan ada pula yang melibatkan saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu untuk mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS. Meskipun data yang disajikan adalah hasil hitung yang sesungguhnya atau aktual, tetapi proses real count memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak dapat memberikan informasi dengan cepat, bahkan bisa memakan waktu berhari-hari.

Related Topics