NEWS

Makin Mahal, Ini Daftar Harga Rokok 2024 Usai Cukai Naik

Harga rokok 2024 rata-rata naik 10%.

Makin Mahal, Ini Daftar Harga Rokok 2024 Usai Cukai Naikilustrasi rokok termahal di dunia (unsplash.com/Elsa Olofsson)
03 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pada Senin, 1 Januari 2024 masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga Rokok setelah Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif Cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10 persen.

Kenaikan ini membuat harga rokok menjadi lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan aturan kenaikan tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris (TIS).

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi beleid tersebut.

Masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor cukai hasil tembakau. Dengan menaikkan tarif CHT, pemerintah berharap dapat mengontrol konsumsi rokok, sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara.

Namun, di sisi lain, kenaikan harga rokok tentu akan berdampak pada pengeluaran masyarakat yang merokok. Mereka harus merespons dengan menyesuaikan anggaran mereka atau mungkin mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan rokok mereka. Berikut ini daftar harga rokok 2024 usai cukai naik.

Kebijakan tarif CHT multiyears

Tarif CHT seperti sigaret naik 10 persen pada 2023 dan tahun ini. Adapun untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen.

Selain itu, kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears yang mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Harga rokok 2024 dan tarif cukainya

Dalam aturan ini di Lampiran I Pasal B, pemerintah mengatur atasan harga jual rokok eceran per batang atau gram dan tarif cukainya. Berikut perincian harga cukai rokok tahun 2024.

SKM (Sigaret Kretek Mesin)

  • SKM Golongan I Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp2.260,00 sebelumnya Rp2.055 per batang dan tarif cukai Rp1.231,00
  • SKM Golongan II Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp1.380,00 sebelumnya Rp1.255 per batang dan tarif cukai Rp746,00

SPM (Sigaret Putih Mesin)

  • SPM Golongan I Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp2.380,00  sebelumnya Rp2.165 per batang dan tarif cukai Rp1.336,00
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

SKT atau SPT (Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih tangan)

  • SKT atau SPT Golongan I lebih dari Rp1.980,00, sebelumnya lebih dari Rp1.800 dan tarif cukai Rp483,00
  • SKT atau SPT Golongan I Paling rendah Rp1.375,00 sampai dengan Rp1.980,00 tarif cukai Rp378
  • SKT atau SPT Golongan II Paling rendah Rp865,00 tarif cukai Rp223,00
  • SKT atau SPT Golongan III Paling rendah Rp725,00 tarif cukai Rp122,00

SKTF atau SPT (Sigaret Kretek Tangan Filter atau Sigaret Putih Tangan Filter)

  • Tanpa Golongan Paling rendah Rp2.260,00 tarif cukai Rp1.231,00

Related Topics