NEWS

PTPS Pemilu 2024: Tugas, Syarat, dan Gaji

Pendaftaran sudah dibuka, cek gaji PTPS Pemilu 2024.

PTPS Pemilu 2024: Tugas, Syarat, dan GajiIlustrasi aktivitas pemungutan suara dalam Pemilu (probolinggokab.go.id)
23 January 2024

Jakarta, FORTUNE - Jelang Pemilu 2024, pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 mulai dibuka berlangsung. 

Di sejumlah wilayah, pendaftaran sudah berlangsung. Adapun waktu pendaftaran mulai Selasa, 2 Januari sampai Sabtu, 6 Januari 2024

Pendaftaran PTPS 2024 dilakukan di Sekretariat panitia pengawas pemilu (Panwaslu) masing-masing kecamatan. Nantinya, petugas PTPS tentu akan mendapatkan bayaran atau gaji.

Bagi masyarakat yang berminat  mendaftar sebagai PTPS, cek terlebih dahulu tugas, syarat, dan gaji PTSP 2024. 

Tugas PTPS Pemilu

Mengutip laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis, (3/1), ada lima tugas PTPS. Berikut ini perinciannya.

  • Mengawasi persiapan pemungutan suara
  • Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
  • Mengawasi persiapan perhitungan suara
  • Pelaksanaan penghitungan suara
  • Pergerakan hasil perhitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PTPS memiliki tiga kewenangan selama bertugas, sebagai berikut:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan perhitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat menjadi PTPS

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berikut syarat untuk menjadi PTPS:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 25 tahun saat pendaftaran.
  3. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  5. Diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
  6. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  7. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  8. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat pernyataan.
  9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.