Jakarta, FORTUNE - Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation atau Susi Air berencana menggugat Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung akibat kebijakan cuti di luar tanggungan.
Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap sebagian besar karyawan setelah pihak manajemen mengeluarkan surat Nomor 163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 bertitimangsa 30 April 2020. Dalam rencana gugatan tersebut, para karyawan juga menunjuk LBH Konsumen Jakarta sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2021.
"Rencana (gugatan) ke Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung. Terkait permasalahan ini, LBH Konsumen Jakarta juga akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni kepada Fortune Indonesia, Senin (17/1).
Menurut Zentoni, pokok persoalan yang harus diselesaikan adalah adalah kebijakan manajemen Susi Air mencutikan sebagian besar karyawan diluar tanggungan perusahaan (unpaid leave).
Pasalnya, tak jelas pula sampai kapan cuti tersebut bakal diberlakukan. Yang terang, perusahaan mengatakan akan memanggil kembali karyawan untuk bekerja ketika situasi normal dan operasioanal dapat kembali berjalan.
"Terang saja surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh Para karyawan Susi Air karena sampai saat ini tahun 2022 para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekeja kembali oleh Susi Air," ujarnya.