Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) Muhammad Rachmat Kaimuddin mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu diungkapkan Corporate Secretary Bukalapak Perdana A. Saputro melalui keterbukaan informasi publik di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (29/12).
Dalam surat bernomor 275/BL/CORSEC/SURAT/XII/2021 yang dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) itu, dijelaskan bahwa Bukalapak telah menerima surat pengunduran diri dari Rachmat Kaimuddin selaku Direktur Utama pada Selasa (28/12).
"Permohonan pengunduran diri tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian jelas Perdana dalam suratnya.
Mundurnya Rachmat menurut Perdana tidak mempengaruhi kegiatan dan kelangsungan usaha Bukalapak. Pemberitahuan dalam keterbukaan informasi itu sendiri merupakan pemenuhan kewajiban Bukalapak sebagai perusahaan terbuka
Kewajiban dimaksud berdasarkan POJK No. 31 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
"Tidak terdapat (dampak kejadian, informasi atau fakta) yang secara material yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan kelangsungan usaha Perseroan," jelas Perdana.