Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Haryanta.p

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perjanjian itu ditandatangani Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, hari ini, Jumat (20/5).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menegaskan bahwa NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi. 

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

"Tujuannya untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujarnya dalam keterangan resmi.

Agar pengawasan efektif

Editorial Team

Tonton lebih seru di