Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi pajak digital (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)
  • DJP menjelaskan SPP-TDLN sebagai penataan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, bukan pajak baru atau perubahan tarif PPN.

  • Transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN, sementara pemungutan ganda atas transaksi yang sama akan dicegah.

  • Enam lembaga telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, sedangkan calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
25 September 2026

Dirjen Pajak menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.

Kamis (29/10)

Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah akan memperluas pengenaan pajak digital, termasuk e-commerce, mulai 9 November 2026.

Selasa (3/11)

Inge Diana Rismawati menyampaikan bahwa SPP-TDLN bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak memungut seluruh transaksi luar negeri.

9 November 2026

Penerapan pajak digital melalui SPP-TDLN akan dilakukan.

Saat ini

Calon issuer lainnya sedang menjalani periode stabilisasi sebelum dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penerapan SPP-TDLN untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
  • Who?
    DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, Hashim Djojohadikusumo, enam lembaga pemungut PPN, serta calon issuer lainnya.
  • Where?
    Transaksi digital luar negeri dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean.
  • When?
    SPP-TDLN akan diterapkan pada 9 November 2026 dan sebelumnya telah melalui pengujian sandboxing serta periode stabilisasi.
  • Why?
    Untuk menata pemungutan PPN agar lebih adil, tertib, berbasis teknologi, mencegah pemungutan ganda, dan menjaga perlakuan setara.
  • How?
    PPN dipungut melalui SPP-TDLN oleh issuer yang ditunjuk, dengan penggunaan data secara aman, terbatas, dan sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

DJP bilang pajak digital itu bukan pajak baru dan tarif PPN tidak berubah. Aturan ini hanya untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi syarat. Transfer uang pribadi dan kiriman uang tidak otomatis dikenai PPN. Enam lembaga sudah ditunjuk, sementara calon lembaga lain masih menjalani masa stabilisasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penerapan SPP-TDLN diarahkan untuk membuat pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri lebih tertib dan adil. Sistem ini juga dirancang mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan setara bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data berlangsung secara aman dan terbatas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terkait penerapan pajak digital yang akan diterapkan pada 9 November 2026.

Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan bahwa pemerintah berencana mengenakan pajak pada aktivitas transaksi keuangan seperti transfer bank untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan bahwa pajak yang dimaksud adalah SPP TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.

“Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11).

Inge mengatakan, tidak seluruh transaksi luar negeri dikenakan PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan.

Transfer dana dan remitansi (pengiriman uang lintas negara) tidak otomatis menjadi objek PPN. “Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Inge.

Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Pada tahap awal (25 September 2026) Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Keenam entitas tersebut melipyti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi sebelum dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dalam PMK 49 2026 mengatur bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN mencakup pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak berupa jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Sebelumnya, Hashim mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo akan memperluas pengenaan pajak digital, termasuk e-commerce mulai 9 November 2026.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya Digital Taxation, pajak digital Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech Termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus store pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Curated For You

Editorial Team

Related Article